Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan
penilaian yang diselenggarakan khusus bagi peserta didik SMK untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2
(dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra
dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator
ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK
dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
tersebut memiliki beberapa tujuan yaitu mengukur pencapaian kompetensi siswa
SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian
yang ditempuh; memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya
untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada
capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
dan memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji
Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Senin (06/03/2023) seluruh peserta didik
kelas XII dari lima konsentrasi keahlian yaitu BDP, AKL, TKJ, TO, dan TBSM
mengikuti Uji Kompetensi Keahlian. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 6 hari
yaitu 6 Maret-11 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampus 1 dan
Kampus 2 SMKS Keabat Kita Bumiayu. Uji Kompetensi Keahlian tersebut diuji
langsung oleh penguji internal dari Guru Produktif masing-masing konsentraasi
keahlian dan bekerjasama dengan penguji eksternal dari Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP) P1. Adapun materi yang diujikan pada saat UKK materi yang pernah
diajarkan selama proses KBM di sekolah.